Selasa, 19 Juni 2012

pemilukada


PEMILUKADA dan OTONOMI DAERAH
Oleh : Lina Nuryanti sari
1.      Urgensi pilkada langsung
Berdasarkan UU no. 12 tahun 2008 yang merupakan perbaikan dari UU no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, pemilihan kepala daerah (bupati, walikota, gubernur) dipilih langsung oleh rakyat. Sebelumnya berdasarkan UU no. 22 tahun 1999 pemilihan kepala daerah dipilih melalui DPRD. Pemilihan kepala daerah melalui DPRD membawa kekecewaan pada masyarakat disebabkan karena, pertama politik oligarki yang dilakukan oleh DPRD dalam memilih kepala daerah dimana kepentingan elit politik kerap memanipulasi kepentingan masyarakat secara luas. Kedua  mekanisme pemilihan kepala daerah cenderung menciptakan ketergantungan kepala daerah kepada DPRD. Dampaknya, kepala daerah lebih bertanggungjawab kepada DPRD daripada kepada masyarakat. Ketiga terjadi penghentian dan pencopotan kepala daerah yang over  dari anggota DPRD terhadap kepala daerah.
Beberapa alasan yang mengharuskan adanya pemilihan kepala daerah secara langsung, yaitu sebagai berikut :
1.      Mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat
2.      Legitimasi yang sama antara kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan DPRD
3.      Kedudukan yang sejajar antara kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan DPRD
4.      UU No. 22 tahun 2003 tentang Susunan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD
5.      Mencegah terjadinya politik uang.[1]
Pilkada langsung memiliki sejumlah kelebihan, antara lain (1) untuk memutus politik oligarki yang dilakukan sekelompok elit dalam penentuan kepala daerah; (2) memperkuat checks and balances dengan DPRD; (3) legitimasi yang kuat karena langsung mendapat mandat dari rakyat; (4) menghasilkan kepala daerah yang akuntabel; (5) menghasilkan kepala daerah yang lebih peka dan rensponsif terhadap kepentingan rakyat. ( Iwan K Hamdan, 2008: 14)
2.      Pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah secara langsung
penyelenggara
Dalam UU no 12 tahun 2003 penyelenggara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah KPUD.dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah KPUD bertanggungjawab kepada DPRD yang bersangkutan. Namun secara organisatoris KPUD tetap bertanggungjawab kepada KPU pusat.
Panitia Pengawas (Panwas)
Anggota panitia pengawas untuk provinsi dan kabupaten/kota berjumlah masing-masing lima orang, sedangkan untuk kecamatan, anggotanya tiga orang.Anggota panitia pengawas terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, perguruan tinggi, pers, dan tokoh masyarakat. Apabila disalah satu daerah kabupaten/kota/kecamatan tidak terdapat unsur-unsur tersebut, dapat diisi oleh unsur lainnya. Calon anggota panitia pengawas kecamatan diusulkan oleh KPUD kabupaten/kota untuk ditetapkan oelh DPRD.
Tugas dan wewenang Panwas Pilkada meliputi ;
a.       mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada
b.      menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undang Pilkada
c.       menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan Pilkada
d.      meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang.
e.       Mengatur hubungan koordinasi antar panitia pengawas pada semua tingkatan.
Pemantau
Pemantau pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, dapat dilakukan oleh Pemantau Pemilihan yang berasal dari LSM dan badan hukum dalam negeri. Pemantau, untuk dapat melakukan pemantauan, harus memenuhi syarat antara lain :
A.    Bersifat independen
B.     Mempunyai sumber dana yang jelas
C.     Pemantau harus mendaftar dan memperoleh akreditasi dari KPUD yang bersangkutan.
Setelah selesai melakukan pemantauan, pemantau wajib menyampaikan laporan hasil pemantauannya kepada KPUD yang bersangkutan, paling lambat tujuh hari setelah pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
Tahapan kegiatan pilkada langsung
Sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah, tahapan pilkada dibagi menjadi dua tahap. (1) tahap persiapan, (2) tahap pelaksanaan. Tahap persiapan  meliputi :
·         DPRD memberitahukan kepada kepala daerah dan KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan
·         Kepala daerah berkewajiban untuk menyampaakan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah dan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD.
·         KPUD menetapkan rencana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang meliputi penetapan tatacara dan jadwal tahapan pilkada, membentuk panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), serta pemberitahuan dan pendaftaran pemantau.
·         DPRD membentuk panitia pengawas pemilihan yang terdiri dari kepolisisan, kejaksaan, perguruan tinggi, pers dan tokoh masyarakat.
Tahap pelaksanaan meliputi :
·         Penetapan daftar pemilih
·         Pengumuman pendaftaran dan penetapan pasangan calon,
·         Kampanye
·         Masa tenang
·         Pemungutan suara
·         Penghitungan suara
·         Penetapan pasangan calon terpilih
·         Pengusulan pasangan calon terpilih
·         Pengesahan dan pelantikan calon terpilih.[2]
Penetapan Pemilih
Warga Negara yang berhak memilih dalam pilkada adalah warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah dan terdaftar sebagai penduduk di daerah yang bersangkutan atau yang telah berdomisili di daerah yang bersangkutan dalam jangka waktu tertentu.
Selanjutnya, daftar pemilih pada saat pelaksanaan pemilu terakhir di daerah yang bersangkutan ditambah pemilih yang baru, ditetapkan sebagai Daftar pemilih Sementara (DPS). DPS ini diumumkan oleh PPS untuk mendapat tanggapan dari masyarakat. Pada kesempatan ini, pemilih yang belum terdaftar dalam DPS dapat mendaftarkan diri ke PPS dan dimuat dalam daftar pemilih tambahan. DPS dan daftar pemilih tambahan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). DPT disahkan dan diumumkan oleh PPS. Tata cara pelaksanaan pendaftaran pemilih ditetapkan oelh KPUD.
Peserta Pemilihan
Peserta dalam Pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oelh partai politik atau gabungan dari partai politik yang telah memiliki sekurang-kurangnya 15 % kursi di DPRD dan partai politik atau gabungan dari partai politik diluar DPRD dengan syarat memiliki akumulasi suara sah pada pemilu legislatif sebelumnya, sekurang-kurangnya 15 %. Masa pendaftaran pasangan calon berlangsung paling lama tujuh hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran pasangan calon.
Kampanye
Kampanye adalah merupakan suatu kegiatan yang dilaksanakan dalm rangka penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kempanye dilakukan selama empat belas hari dan harus berakhir pada saat memasuki masa tenang, yaitu tiga hari menjelang pemungutan suara dilaksanakan.
Bentuk-bentuk kampanye yang dapat dilaksanakan dalam masa kampanye adalah ;
1.      Pertemuan terbatas,
2.      Tatap muka,
3.      Penyebaran melalui media cetak dan media elektronik,
4.      Penyiaran melalui radio dan/atau televise
5.      Penyebarluasan bahan kampanye kepada umum,
6.      Pemasangan alat peraga ditempat umum,
7.      Rapat umum,
8.      Debat public/debat terbuka antar calon,
9.      Kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan kampanye, pasangan calon wajib menyampaikan visi, misi, dan program secara lisan, maupun tertulis kepada masyarakat. Penyampaian materi kampanye dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif.
Pemungutan suara
Pemungutan suara dilakukan paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah berakhir. Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Pemungutan suara dilakukan dengan cara memberikan suara melalui surat suara, yang berisi nomor urut, foto, nama pasangan calon. Jumlah suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih ditambah 2,5 % dari jumlah pemilih. Tambahan 2,5 % digunakan sebagai cadangan di setiap TPS untuk mengganti surat suara yang rusak atau salah dicoblos oleh pemilih. Penggunaan surat suara di setiap TPS harus dibuatkan berita acara.
Apabila ada pemilih tuna netra, tuna daksa, atau mempunyai halangan fisik lainnya, pada saat pemberian suara, dapat dibantu petugas kelompok pelaksana pemungutan suara (KPPS) atau orang lain atas permintaan pemilih yang bersangkutan.
Sebelum melakukan pemungutan suara, KPPS melakukan :
a.       Membuka kotak suara
b.      Mengeluarkan seluruh isi kotak suara
c.       Mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan
d.      Menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan
e.       Menjelaskan tata cara pemungutan suara.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh saksi dari pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat dan harus dibuatkan berita acaranya yang ditandatangani oleh ketua KPPS dan dapat pula ikut ditandatangani oleh para saksi dari pasangan calon.
Penetapan calon terpilih dan pelantikan
Berdasarkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui rapat pleno menetapkan calon terpilih dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      Pasangan calon kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
2.      Apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 % dari jumlah suara sah, pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 25% dari jumlah suara sah dan memperoleh suara terbesar dinyatakan sebagai psangan calon terpilih.
3.      Apabila terdapat lebih dari satu pasangan calonyang memperoleh suara yang sama diatas 25% dari suara sah, penentuan pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
4.      Apabila tidak ada pasangan calon yang perolehan suaranya mencapai 25% dari suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.
5.      Apabila pemenang kedua, sebagaimana disbutkan pada poin 4, diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuan pasangan calon yang dapat ikut pada putaran kedua dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
Faktor figur dalam pilkada
            Dalam pilkada langsung factor figur sangat signifikan. Factor figur memainkan peranan penting dalam mendulang suara. Begitu sentralnya factor figur sehingga tokoh-tokoh yang menganggap dirinya popular kerap mencalonkan diri sebagai kandidat dalam pilkada. Sementara bagi mereka yang belum terkenal harus berusaha mensosialisasikan dirinya ke public lewat berbagai sarana, baik melalui iklan di media massa, media elektronik, maupun memasang spanduk ditempat strategis. Partai politik yang mengusung kandidat salah satu pertimbangannya untuk mencalonkan seseorang juga melihat pada figur yang dicalonkan popular atau tidak dikalangan masyarakat.[3]
Kecenderungan konflik
Syamsudin haris mengatakan paling tidak ada 3 faktor sumber konflik potensial, baik menjelang, saat penyelenggaraan, maupun pengumuman hasil pilkada, yaitu :
1.      Konflik yang bersumber dari mobilisasi politik atas nama etnik, agama, daerah dan darah.
2.      Konflik yang bersumber dari kampanye negatif antar pasangan calon kepala daerah.
3.      Konflik yang bersumber pada manipulasi dan kecurangan penghitungan suara hasil pilkada.
Sengketa hasil pilkada
            Setelah ada revisi terbatas atas UU no. 34 tahun 2004, masalah sengketa hasil pilkada ada pada mahkamah konstitusi (MK). Dalam pasal 236C menyebutkan bahwa MK berwenang penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dari MA dialihkan kepada mahakamah konstitusi. Dengan adanya perubahan tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Pasal 10 ayat (1) d UU no. 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi menyebutkan bahwa MK berwenang memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Pilkada merupakan bagian dari pemilihan umum, makan menjadi tugas MK untuk menangani masalah sengketa hasil pilkada.




[1] Rozali Abdullah, pelaksanaan otonomi luas dengan pemiihan  kepala daerah secara langsung,2005.halaman 53.
[2] Leo agustino. Pilkada dan dinamika politik lokal. 2008 . halaman 81.
[3] Iwan k hamdan. Berhala pilkada. 2008. Halaman 18



Tidak ada komentar:

Posting Komentar